Rapat Klinik Pola Ruang RTRW Kabupaten Lampung Selatan
Bandar Lampung - Rapat Klinik dibuka resmi oleh Bapak Ir. Tony Ferdinansyah, S.T., M.T., ASEAN Eng yang diwakili oleh Bapak M. Okta Pura Nugraha, S.T selaku Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung dengan peserta rapat secara tatap muka/luar jaringan (offline) yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, serta Instansi Vertikal yang membidangi hal terkait Pola.
Rapat Klinik ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung untuk sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat ini bertujuan agar Rencana Tata Ruang yang ditetapkan dapat sinkron dan mengakomodasi semua rencana Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada pada wilayah yang dimaksud.